Kameraliputan.com — Maros — Ahli Waris Abdul Rahim Bin H. Longking, M Rizal Rahim didampingi salah serorang kerabatnya H. Arif, menemui Anggota DPRD Maros Amril, S.E., untuk mengadukan, bahwa tanah milik orang tua mereka di Lingkungan Baniaga, Kelurahan Taroada, Kecamatan Turikale, telah dirampas oleh pihak lain.

“Kami tidak tahu harus mengadu ke mana lagi. Tanah milik orang tua kami atas nama Abdul Rahim diklaim oleh pihak lain,” kata Rizal didampingi H Arief saat bertemu dengan Anggota DPRD Maros Amril di salah satu kedai kopi di Grand Mall, Batangase, Maros, Selasa (23/4/2024).

Rizal menuturkan, ayahnya memiliki sebidang tanah di Lingkungan Baniaga, Kelurahan Taroada, Kecamatan Turikale seluas 0,50 Ha atau 5.000 meter per segi, berdasarkan sertifikat Hak Milik 00793 yang diterbitkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Maros tahun 2008.

Menurut Rizal, ayahnya membeli tanah tersebut dari ahli waris Sakka Bin Sapada pada tahun 1988 berdasarkan surat tanah berupa rincik nomor 66 persil 144-4.

Akta jual beli tanah itu dibuat di depan penjabat pembuat akta tanah wilayah Kecamatan Maros Baru (ketika itu) Andi kamaruddin, B.A.

“Kemudian sertifikat hak milik atas nama ayah saya Abdul Rahim Bin H. Longking diterbitkan oleh BPN Maros tahun 2008. Sejak itu tidak ada masalah. Nanti pada tahun 2016, tiba-tiba Nurasia Binti H. Mas’udo mengklaim tanah tersebut berdasarkan rincik Nomor 87 C1 yang terletak di Lingkungan Baniaga, dahulu kampung Baniaga),” tutur Rizal.

Ia menjelaskan, bahwa tanahnya bersebelahan dengan tanah milik suami Nurasia atas nama H. Thamrin yang juga adalah pengembang. “Tiba-tiba Nurasia mengklaim tanah ayah saya, bahkan menggugatnya. Kami tidak sanggup berperkara, karena biayanya besar,” ujar Rizal.

Ia meminta agar rincik yang dipakai ahli waris Sakka Bin Sapada saat menjual tanahnya dan rincik atas nama Sammang Nomor 81 C1, yang dijadikan dasar oleh Nurasia Binti H. Masudo bersama-sama ahli waris lainnya, masing-masing diuji keabsahannya.

“Kami menduga, lokasi yang dimaksud rincik Sammang beda dengan lokasi lahan ayah kami yang bersertifikat berdasarkan rincik tanah atas nama Sakka Bin Sapada,” ujar Rizal.

Karena merasa tidak punya daya, dia pun meminta bantuan kepada Amril yang juga Wakil Ketua Komisi III DPRD Maros itu, untuk difasilitasi mengadu ke Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).

“Kami mau mengadukan nasib kepemilikan lahan ayah saya kepada Pak Menteri, Mas AHY. Kami ingin mendapatkan perlindungan dan keadilan sebagai warga bangsa,” ujar dia.

Mendapat pengaduan dari warga tersebut, Amril mengatakan, bahwa pihaknya akan mencoba memfasilitasi keluarga H. Abdul Rahim ini untuk mendapatkan perlindungan atas dugaan adanya praktik mafia tanah.

“Kami hanya bisa memfasilitasi membuat pengaduan saja, paling tidak menyampaikan kepada menteri ATR/BPN atas adanya dugaan praktik mafia tanah. Kasihan jika hak warga yang tidak mampu bisa dirampas secara semena-mena,” ujarnya.

Hasil PK MA atas Perkara H. Rahim Melawan Nurasia Bin Mas’udo

Untuk diketahui, dari hasil penelusuran perkara tersebut di Mahkamah Agung (MA), ditemukan, pada tahun 2019 sudah pernah diajukan permohonan Peninjau Kembali (PK) perkara perdata atas sebidang tanah oleh H. Abdul Rahim Bin H. Longking melawan Nurasia Binti H. Masudo tahun 2019.

Hasilnya, MA mengeluarkan putusan Nomor 252 PK/Pdt/2019 yang menyatakan objek sengketa sebidang tanah seluas 0.50 Ha tersebut tercatat dalam Buku Rincik Persil 5 D Kohir Nomor 87 C1 adalah sah milik H. Mas’ud alias H. Saude Bin Sahibe dan berhak mewarisi objek sengketa bersama-sama dengan ahli waris lainnya.

Selain itu, MA juga menyatakan Sertifikat Hak Milik Nomor 00793 tanggal 26 November 2008 yang diterbitkan BPN Maros adalah tidak sah dan tidak berdasarkan hukum. Atas dasar itu, MA menolak permohonan PK oleh H. Abdul Rahim. Keputusan MA tersebut bersifat inkrah atau berkekuatan hukum tetap. (AE/***)