Kameraliputan.com — Maros — Polres Maros menggelar agenda Press Conference terkait tindak pidana pencurian sebanyak 17 batang Tiang besi inforte. Selasa siang (23/1/2024)

Ketiga tersangka berinisial AR (38) diketahui bekerja sebagai karyawan swasta dan bermukim di Tamalate, Kota Makassar, I (24) dan H (32) bekerja sebagai buruh harian dan bermukim di Kabupaten Jeneponto.

Kronologi kejadian bermula saat ketiga pelaku menggunakan mobil pick up jenis Grand Max bernomor polisi DD 2911 XQ. Menuju gudang PT. Tiga Serangkai Maju Jaya di Jalan Poros Pattene, Desa Temmappaduae, Kecamatan Marusu, Kabupaten Maros.

Kemudian pelaku mendatangi Wisnu Wicaksono sebagai pihak ketiga perusahaan untuk mempertanyakan terkait upah pengerjaan proyek tiang listrik yang belum dibayarkan oleh perusahaan.

Kepada awak media, Wakapolres Maros. Alamsyah menceritakan kejadiannya “ketiga pelaku datang ke gudang untuk meminta upah, namun menurut pihak ketiga belum ada pembayaran dari kantor perusahaan” terangnya.

“Sehingga pelaku berinisial KR mengambil 17 tiang besi tersebut bersama kedua pelaku lainnya. Tanpa sepengetahuan pemilik perusahaan, tindakan ini dilakukan dengan maksud tiang inforte tersebut sebagai jaminan” sambung Wakapolres Maros.

Akibat tindak pidana pencurian ini, mengakibatkan korban mengalami kerugian sebesar Rp. 13.600.000.

“Adapun pasal yang disangkakan pencurian dengan pemberatan atau penggelapan atau turut serta melalukan kejahatan. Dikenakan pasal 363 ayat 1 dan pasal 362 dan pasal 372 KUHP pidana dengan ancaman 7 tahun penjara” pungkas Alamsyah.

 

Pewarta: Guntur Rafsanjani