Makassar | JurnalCelebes.co – Walikota Makassar, Moh. Ramdhan “Danny” Pomanto, untuk kesekian kalinya kembali menyabet 2 (dua) penghargaan diajang Kepala Daerah Inovatif 2018 yang digelar di Anjungan Pantai Losari, Kota Makassar. Kamis, 30/08/2018.

adapun dua penghargaan yang diterima masing-masing sebagai Wali kota inovatif untuk kategori Ekonomi dan Investasi serta kategori Special Achievement.

Menurut Danny, Makassar bisa hidup karena inovasi, berkembang juga karena inovasi. Ia turut mengucapkan terima kasih kepada koran Sindo dan Sindonews.com atas penghargaan yang diterimanya.

“Apresiasi tak terhingga atas upaya yang terus dilakukan media ini, merajut inovasi dari berbagai daerah, menjadi jembatan menjadikan Indonesia hebat melalui inovasi daerah yang kuat,” ujar Danny.

Beberapa wali kota lainnya yang juga berhasil dinobatkan sebagai kepala daerah inovatif 2018 adalah Wali Kota Bandung Ridwan Kamil, Wali Kota Tangeran Selatan Airin Rachmi Diany, Wali Kota Tangeran Arief Rachadiono Wismansyah, Wali Kota Cimahi, Ajay M Priatna Wali Kota Jambi Syarif Fasha, Wali Kota Serang Tubagus Haerul Jaman, Wali Kota Gorontalo Marten A. Taha, Wali Kota Tual Adam Rahayaan, Wali Kota Pare-Pare Taufan Pawe, Plt Wali Kota Malang Sutiaji, dan Wali Kota Bitung Maximiliaan J Lomban.

Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Otda) Kementerian Dalam Negeri Soni Sumarsono memberi selamat kepada seluruh kepala daerah peraih penghargaan ini.

“Untuk berinovasi, tidak perlu takut, tidak perlu khawatir. Siapa kepala daerah yang berani mengeluarkan gagasan, ide, berani melaksanakan, maka itulah kepala daerah inovatif. Tugas saya adalah bagaimana menjaga pemerintah daerah yang memiliki inovasi. Menyiapkan peraturan pemerintah yang melindungi semua kepala daerah inovatif,” ungkap Soni.

Pemerintah, kata Sumarsono, akan mampu membedakan mana kegiatan rutin pemerintah dan mana kegiatan inovasi. Pemerintah harus memberi perlindungan apalagi jika inovasi berbentuk pilot projek.

Kerugian negara yang ditimbulkan akibat kegagalan sebuah pilot projek bukanlah satu pelanggaran hukum, yang berujung pada TGR. Sebab mencoba sesuatu inovasi yang baru resikonya memang cuma dua, berhasil atau gagal. Jika gagal dan dianggap terjadi kerugian negara maka hal ini kedepan akan membuat kepala daerah takut berinovasi. (*)

Editor : Wen