JAKBAR | JURNALCELEBES.CO — Kepolisian Sektor Cengkareng Polres Metro Jakarta Barat, berhasil mengungkap tempat pembuatan Minuman Keras (Miras) jenis Ciu di sebuah rumah di Jalan Kampung Utan Bahagia, RT 013/012 Cengkareng Timur, Cengkareng Jakarta Barat pada Selasa (15/05) kemarin. Untuk menggelabui petugas, pemilik rumah yang diketahui berinisial BJF (57) menjadikannya sebagai rumah pengobatan.
Kapolsek Cengkareng, Kompol H. Khoiri SH, MH, menerangkan bahwa pengungkapan tempat pembuatan miras jenis Ciu ini karena adanya informasi bahwa di sebuah rumah yang berkedok rumah pengobatan tersebut ternyata juga sebagai tempat pembuatan miras jenis Ciu.
Dari informasi yang diterima, H Khoiri kemudian memerintahkan anggotanya untuk menyelidiki kebenaran informasi yang dimaksud. Dibawah pimpinan Kanit Reskrim AKP Dedi Herdiana dan Panit Reskrim Iptu Rahmad langsung menyelidiki rumah yang dimaksud. Alhasil petugas menggerebek dan menggeledah isi rumah itu
“Saat digeledah, petugas berhasil menemukan barang bukti berupa 17 drum isi bahan fermentasi, 1 buah alat penyuling berupa kompor gas, gentong air, dan selang, 5 dus isi botol aqua tanggung berisikan ciu siap edar, 1 buah alkohol meter, 1 bal botol kosong (menyerupai botol aqua), 1 bal tutup botol kosong, 1 plastik dan 1 kardua ragi, 1 tong kuali berisikan beras merah, Setengah karung gula pasir, 3 buah tabung elpiji ukuran 15 kg, 2buah tabung elpiji ukuran 3 kg, dan 1 buah tungku penyulingan berikut kompornya.” Terang Kompol H Khoiri, Rabu (16/05/18).
Sementara, Kanit Reskrim Polsek Cengkareng AKP Dedi Herdiana mengungkapkan, menurut keterangan dari tersangka, dalam pembuatan miras jenis Ciu ini terbilang unik, yaitu dengan cara Beras merah dimasak sampai menjadi nasi, didinginkan di atas tampah, kemudian dicampur dengan ragi, setelah dingin dan tercampur lalu dimasukkan ke dalam ember selama 4 hari. Kemudian dimasukan kedalam drum dengan dicampur air dan gula, didiamkan selama kurang lebih 15 hari (tahap fermentasi).
Setelah ampasnya mengendap kebawah, air hasil permentasi tersebut dimasukkan ke tempat tungku penyulingan. Selama proses penyulingan sekitar 5 jam, untuk tungku bagian atasnya dikasih air kemudian apinya dinyalakan menggunakan kompor gas dan hasil uapnya dari tungku tersebut disalurkan menggunakan selang menuju jerigen untuk didinginkan.
Setelah dingin kemudian dimasukan kedalam botol dimana satu jerigen bisa menjadi 34 botol. Kemudian diukur menggunakan alat alkohol meter dengan kadar rata – rata 30 – 40 % alkohol
“Dari hasil olahan itu, ia jual seharga Rp.17.000.- (tujuh belas ribu rupiah) perbotolnya.” Ungkap AKP Dedi.
Dari hasil pengungkapan tersebut, Polisi mengamankan tersangka berikut barang bukti ke Mapolsek Cengkareng.
“Kami masih memintai keterangan terhadap tersangka, dan tidak menutup kemungkinan kami akan melakukan pengembangan,” Pungkasnya.(*)