Makassar | JurnalCelebes.co – Mengacu pada Perda no.10 tahun 1990 tentang pembinaan pedagang kaki lima dalam kota madya daerah tingkat II Ujung Pandang. Sore ini Plt.Camat Makassar Alamsyah Sahabuddin di dampingi Kasi trantib dan penegakan perda Kecamatan Makassar Supardi,Lurah Maricaya Denni Sungguh dan komandan Regu Satpol PP BKO Kecamatan Makassar Saleh Musatafa.Menegur sekaligus menghimbau kepada pemilik kios yang melanggar aturan untuk segera membongkar dan merapihkan bangunan yang sudah melanggar.(31/7)

Peneguran ini dilakukan terkait adanya laporan serta tinjauan langsung anggota satpol pp saat melaksanakan patroli rutin,namun kali ini Alamsyah coba melakukan pendekatan persuasif karena ini menjadi hal utama.Alamsyah mengatakan tidak ada yang boleh membangun diatas area yang telah menjadi badan milik jalan apalagi sampai menutup akses pejalan kaki.

“Saya sudah berkoordinasi langsung bersama pihak terkait dan kita lihat kedepan bagaimana hasilnya yang jelas ini tidak boleh karena jelas aturannya, saya juga sudah instruksikan lurah dan kasi trantib untuk di tindaki.” Alamsyah menambahkan (*)

Editor : Wen