JAKBAR | JURNALCELEBES.CO — Unit narkoba Polsek Kalideres, Polres Metro Jakarta Barat, meringkus dua pria yang diduga pelaku pengedar narkotika jenis sabu di Jalan KH Mas Mansyur Karet Tengsin, Tanah Abang Jakarta Pusat, Senin (14/05) lalu.

Ketika dikonfirmasi, Kapolsek Kalideres Kompol Effendi SH, menuturkan, penangkapan kedua pelaku pengedar itu berawal dari penangkapan tersangka FI alias GG bin AB (25) di pingir jalan KH Mas Mansur.

“Dari penangkapan tersangka FI kemudian kita melakukan pengembangan dan anggota berhasil menangkap satu tersangka lainnya, yakni M T bin S D (36),” Tutur Kompol Effendi, Kamis (17/05/18).

Dari hasil penangkapan terhadap pelaku pengedar narkoba itu, Polisi mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) plastik klip kecil yang berisi narkotika jenis shabu berat brutto 0,27 gram, 1 (satu) dan Unit Handphone Merk Blackberry.

Sementara, Kanit Reskrim Polsek Kalideres AKP Syafri Wasdar SH menerangkan, penangkapan berdasarkan adanya laporan masyarakat yang resah lantaran adanya transaksi narkoba di sekitar kawasan tersebut.

Berdasarkan informasi tersebut, Syafri yang turun langsung bersama anggotanya melakukan penyelidikan di daerah yang dimaksud, selanjutnya melakukan Under Cover Buy dengan harga Rp.500.000 (lima ratus ribu rupiah ) dan mendapatkan 1 paket sabu.

“Pada saat menyerahkan barang haram tersebut, anggota langsung melakukan penangkapan terhadap FI ALS GG bin AB,” Terang AKP Syafri.

Menurut keterangan tersangka (FI), ia mendapatkan narkotika jenis sabu dari pria berinisial MT BIN SD.

“Dari keterangan itu, kami melakukan pengembangan dengan menangkap tersangka MT bin SD,” Tambahnya.

Kedua pelaku pengedar narkoba tersebut kini mendekam disel tahanan Mapolsek Kalideres dengan ancaman Pasal 114 ayat (1) Sub. Pasal 112 ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) UURI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(*)