Makassar | JurnalCelebes.co -Berdasarkan Perwali Nomor 92 Tahun 2013 tentang tata cara penganggaran Pelaporan dan Pertanggung jawaban Bantuan Sosial, memiliki makna Komitmen dari pemerintah Kota Makassar dalam pengelolaan dana publik sesuai dengan amanat undang undang dan RPJMD Kota Makassar.
Hal ini diungkapkan Penjabat Sekretaris Daerah ( Pj Sekda) Kota Makassar, Dr Hj Naisyah Tun Azikin saat membuka sekaligus memberikan sambutan pada kegiatan sosialisasi peraturan Walikota terkait Dana Bantuan Sosial dan Dana Hibah yang diselenggarakan Bagian BPKA Pemerintah Kota Makassar yang dilaksanakan di Hotel Horizon, Jalan Ratulangi Kota Makassar. Sabtu, 4/8/2108.
“Penyususnan dan perencanaan pengelolan dana hibah wajib dipertanggung jawabkan, agar program yang berjalan sesuai dalam RPJMD kita, sehingga apa yang ingin kita capai dalam pelaksanannya mampu tepat sasaran,” ucap Naisyah.
Ia menambahkan betapa pentingnya sosialisasi ini dilaksanakan mengingat dana hibah yang dikucurkan merupakan program pemerintah yang harus bermitra dengan lembaga maupun ormas, dengan tujuan yang ingin dicapai harus satu dan sama.
“Dana yang dikucurkan oleh pemerintah akan dimonitoring oleh BPKA, dengan melampirkan bukti bukti dokumen pelaksanaan kegiatan secara terarah dan terukur sebagai bentuk pertanggung jawaban,” tutur Naisyah yang juga Kepala Dinas Kesehatan Kota Makassar ini.
Peserta yang diundang pada kegiatan ini adalah masyarakat penerima bantuan Hibah dan Bansos, Lembaga publlk, Sekolah /PAUD, serta rumah ibadah penerima anggaran untuk tahun 2018.(*)
Editor : Wen