PASANGKAYU | JURNALCELEBES.CO – Rapat paripurna istimewa dalam rangka Pengganti Antar Waktu (PAW) sisa masa jabatan 2014-2019, yang dipimping langsung ketua DPRD Kabupaten Pasangkayu, Lukman Said, dan digelar diruang Paripurna.

Mantan politisi partai Demokrat, Yani Pepi diganti dengan H. Murdang Halilu. Ketua DPRD melantik dan memandu pengambilan sumpah jabatan, disaksikan Wakil Bupati, Wakil Ketua DPRD I, Wakil ketua DPDR II, Kepala OPD dan para tamu undangan.

Ketua DPRD Pasangkayu, Lukman Said mengatakan, peresmian pemberhentian kedudukan Yani Pepi sebagai anggota DPRD Pasangkayu telah berakhir atau digantikan oleh H Murdang Halilu.

“Atas nama pimpinan dan anggota DPRD Pasangkayu, mengucapkan terima kasih banyak kepada Yani Pepi yang selama ini mengabdikan dirinya di Lembaga DPRD kurang lebih empat (4) tahun untuk membangun daerah ini”,ucapnya.

Lanjutnya, Lukman juga menyampaikan bahwa Keputusan Gubernur Propinsi Sulawesi Barat (Sulbar) No.188 pada tanggal 29 tahun 2019 tentang peresmian saudara H. Murdang Halilu sebagai PAW masa jabatan 2014 – 2019 dan terhitung (5/9/2018) pengucapan sumpah jabatan.

“Memenuhi ketentuan UUD No.17 tahun 2014 tentang susunan kedudukan anggota MPR yang disebut dengan M3, Ayat delapan (8) menyatakan bahwa sebelum memangku jabatan anggota DPRD terlebih dahulu mengucapkan sumpah dan janji, dipandu oleh ketua DPRD dan Wakil Ketua DPRD didalam rapat paripurna istimewa”, jelasnya.

Penulis: Roy Mustari

Editor: Uttank