Makassar | JurnalCelebes.co – Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Makassar, hingga kini belum memiliki rencana untuk menyediakan smoking room di bangunan atau ruang publik.

Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Kota Makassar, dr.Hj. Naisyah Tun Azikin mengatakan, penyediaan smooking room sampai saat ini masih dibebankan kepada masing-masing pemilik bangunan karena saat ini Dinkes hanya fokus untuk melakukan sosialisasi ke tempat-tempat umum.

“Sementara untuk menyediakan smooking room di kantor-kantor pemerintahan dan taman-taman kota juga belum direncanakan”, ucap Naisyah saat di konfirmasi. Rabu, 22/02/2018.

“Dinkes Makassar hanya sebatas menyediakan ruang konseling di Puskesmas. Ditujukan bagi orang yang ingin berhenti merokok,” ujarnya.

Kendati belum merencanakan penyediaan fasilitas smooking room. Namun Naisyah menyatakan bahwa penerapan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2013 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) terus digalakkan.

“Jika penerapan Perda larangan merokok berjalan dengan baik, maka jaminan kesehatan tidak merokok bisa terealisasi. Jadi tidak harus ada penyediaan smoking room. Karena sudah disediakan ruang konseling,” ujarnya.

Menurut Naisyah, hal yang harus diperhatikan dalam penerapan Perda Nomor 4 Tahun 2013, yaitu penindakan yang selama ini dianggap kurang maksimal. Padahal sudah jelas, bagi yang melanggar Perda akan diberi sanksi kurungan paling lama 3 bulan dan denda Rp50 juta.(*)

Editor : Wen