Maros – Kasus dugaan money politik dalam bentuk barang mencuat diberbagai daerah usai pemilihan umum (Pemilu) dilakukan pada 14 Februari 2024 pekan lalu. Dugaan itu muncul ditengarai lantaran lemahnya pengawasan dan penegakan hukum.
Di Kabupaten Maros misalnya, usai kasus dugaan money politik berupa sembako, kini muncul lagi dugaan yang sama berupa tandon air yang sebelum pemilu dibagikan oleh oknum calon anggota legislatif (Caleg) kemudian ditarik kembali lantaran tidak mendapatkan dukungan suara.
Kasus tersebut pertama kali beredar melalui video yang diupload ke media sosial facebook. Kemudian video tersebut dibagikan ke aplikasi WhatsApp.
Berdasarkan video yang beredar, seorang warga yang diduga berdomisili di Kecamatan Lau, melakukan perekaman menggunakan bahasa Makassar sambil menyebut caleg dan roti Maros.
“Roti Maros ka, dibetai caleg na jari na allei moterek. Tena siap,” ucap warga yang merekam dalam bahasa Makassar.
Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) divisi penanganan pelanggaran dan penyelesaian sengketa Muhammad Gazali saat dikonfirmasi mengatakan bahwa pihaknya mengirim tim untuk menelusuri keabsahan dari informasi tersebut.
“Kami tindaklanjuti. Kita buatkan tim untuk melakukan penelusuran terkait video tersebut,” katanya. Kamis, 22 Februari 2024.
Selain video tersebut, Bawaslu Maros saat ini juga tengah menelusuri dugaan pelanggaran pemilu yang terjadi di daerah pemilihan (Dapil) 5 Maros. Daerah pemilihan yang meliputi Kecamatan Tanralili, Tompobulu dan Moncongloe itu sebelumnya juga beredar kabar salah satu oknum Caleg yang membagikan sembako untuk meraup dukungan suara.(*)