Makassar |JurnalCelebes.co – Komisi D DPRD Makassar menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Pemerintah Kota dan sejumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) Guru terkait mandeknya Sertifikasi Guru tahun 2018, di ruang Badan Anggaran DPRD Kota Makassar. Rabu, 12/07/2018.
RDP ini dipimpin langsung oleh Ketua Komisi D DPRD Kota Makassar, H. Sampara Sarif didampingi oleh beberapa anggota Komisi D dan turut Hadir Pelaksana Tugas (Plt) Dinas Pendidikan (Disdik) kota Makassar serta beberapa Guru PNS K2.
Salah seorang PNS guru menuturkan, Guru yang lolos golongan K2 diberi aturan bahwa sertifikasi tidak dapat dicairkan sepanjang belum memiliki SK fungsional.
Ia meminta kepada pemerintah agar dapat diberikan keringanan dalam aturan juknis baru. Pasalnya umur guru rata-rata berkisar 50 tahun dengan masa jabatan guru 13 tahun 7 bulan sementara batas SK fungsional 30 tahun
“Usia 50 tidak bisa di buatkan SK fungsional. Tapi sebelumnya kami sudah melaksanakan tugas. Semoga bisa jadi pertimbangan”,ucapnya
Menanggapi permasalahan itu, Disdik mengatakan bahwa terkait dengan proses sertifikasi didalam penerbitan SK, bahwa benar persyaratan orang mendapatkan sertifikasi yang sudah melalui beberapa jenjang.
“Apalagi ada pelantikan profesi guru, Proses ini yang dilakukan guru sampai tahap satuan pendidikan menginput data guru yang memenuhi syarat. Guru yang memenuhi syarat akan diterbitkan SK bayar. setelah itu, kita memverifikasi di lapangan. Apakah betul guru yang bersangkutan ini memenuhi tugasnya atau tidak”,ujarnya
Ia menambahkan kendala mandeknya sertifikasi tergantung dari jam mengajar “SK bayar itu memang telah dihitung . Tapi dalam proses pembayaran ini kita terikat juknis lain. Itu kewenangan dinas bisa menahan apabila ada ketentuan tidak memenuhi jam mengajar misalnya tidak masuk apalagi ada ketentuan baru apabila dia naik haji, maka itu tidak terhitung mengajarnya”,jelasnya
Setelah mendengar hasil rapat, Ketua Komisi D DPRD Makassar H. Sampara Sarif mengungkapkan akan terus mengawasi dan mengupayakan sertifikasi guru tahun 2018 agar secepatnya diselesaikan oleh Pemerintah kota Makassar.(*)
Editor : Wen