Bantaeng | JurnalCelebs.co – DPRD Bantaeng terima tujuh rancangan peraturan daerah (Raperda) yang di usulkan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bantaeng yang dibahas lebih lanjut di Paripurna, Kamis (11/10/2018).
Di Rapat Paripurna DPRD Bantaeng menyampaikan pemandangan umum , terkait tujuh Raperda bersama Eksekutif.
Dan Pihak eksekutif dipimpin langsung Wakil Bupati, H Sahabuddin, yang juga membacakan pemandangan umum dari Bupati, secara tertulis.
Salah satu diantaranya terkait Raperda inisiatif DPRD Bantaeng, yakni, Raperda tentang Penanggulangan Kemiskinan dan Perlindungan Sosial Bagi Warga.
H Sahabuddin menyampaikan, inilah jawaban bagi masyarakat miskin dan penyandang masalah kesejahteraan sosial di Kabupaten Bantaeng.
” Apresiasi dan penghargaan setinggi-tingginya kepada unsur pimpinan dan anggota DPRD khususnya Badan Legislasi Daerah yang sudah menginisiasi lahirnya Perda dimaksud, dirinya memandang hal tersebut sebagai indikator keseriusan DPRD Bantaeng dalam merespon tuntutan dan kebutuhan masyarakat,” Terangnya
Kata dia, masyarakat penyandang kesejahteraan sosial di kabupaten Bantaeng memang perlu regulasi yang memberi kepastian hukum bagi pelayanan dasar terkait penanggulangan kemiskinan oleh pemerintah daerah.
” Raperda ini merupakan jawaban atas banyaknya fenomena yang terjadi di masyarakat kita, terkait penanggulangan kesejahteraan sosial yang selalu jadi sorotan karena dianggap belum memenuhi rasa keadilan terhadap masyarakat miskin,” Jelasnya
Kata H Sahabuddin, Enam Raperda lainnya yakni,
1. Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Bantaeng Tahun 2017-2027,
2. Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana Daerah,
3. Pencabutan Perda Nomor 3 Tahun 1982 tentang Pembentukan Perusahaan Daerah (Perusda) yang terakhir diubah dengan Perda Nomor 4 Tahun 2015. Berikutnya
4. Pembentukan Perusda Kabupaten Bantaeng
5. Rencana Detail Tata Ruang Kawasan Industri Kabupaten Bantaeng (KIBA)
6. Tentang Pencabutan beberapa Perda di Kabupaten Bantaeng.
Tak hanya mengapresiasi, H Sahabuddin, juga pertanyakan urgensi Raperda yang diinisiasi DPRD Bantaeng, termasuk masalah advokasi sosial dan bantuan hukum.
Telah diatur beberapa peraturan lebih tinggi yakni UU Nomor 11/2009 tentang Kesejahteraan Sosial, UU Nomor 13/2011 tentang Penanggulanan Fakir Miskin dan Peraturan Pemerintah Nomor 39/2012 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial.
” Apakah hal tersebut belum cukup jadi dasar melakukan Pelayanan dan Penanggulangan Kemiskinan bagi Pemerintahan di daerah ? ,” tanya Wabup.
Hal serupa diutarakan para perwakilan Fraksi DPRD Bantaeng saat membacakan pemandangan umum terhadap 6 Raperda yang diajukan eksekutif. Meski menerima Raperda tersebut untuk dilanjutkan dibahas oleh Pansus, beberapa hal diminta kejelasan.
” Setelah kami kaji Ranperda ini, kami sampaikan beberapa catatan. Terkait Raperda yang diajukan, kami minta penjelasan urgensi dari Raperda tersebut”, ujar Ketua Fraksi Kebangkitan Bangsa, Muhammad Asri. (*/Bur)
Laporan : Burhanuddin Alpharabi
Editor : Wen