Makassar | JurnalCelebes.co – Bagi para pelaku tempat usaha yang ingin beroperasi di Kota Makassar wajib membuat SKPL atau Surat Kesiapan Pengelolaan Limbah (SKPL).
Hal itu diperintahkan langsung oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Makassar dengan mengedarkan surat himbauan.

“Saya telah perintahkan kepala DLH untuk memastikan semua jalan, bahkan dari situ juga kita sudah buat edaran ke seluruh jenis usaha untuk bikin kesiapan pengelohan limbah,” ucap Syamsu Rizal
Ml Plt Wali Kota Makassar.
Senin,28/5/2018.

Syamsu Rizal pun menambahkan, semua unit usaha atau tempat usaha utamanya yang berpotensi memiliki limbah harus membuat SKPL sebagai salah satu syarat.

Hal itu dilakukan dampak dari pembuangan limbah berbahaya/ limbah B3 yang dilakukan RS Wisata UIT yang dimana hasil limbah yang dibuang secara sembarangan mencapai 6 ton yang diangkut oleh Truck saat sidak oleh DLH.

“pembuatan SKPL adalah komiten bahwa semua tidak bolehmi tidak, harusmi untuk menghargai serta menjaga lingkungan alam sekitar. Jadi apapun yang dilakukan harus dia tanda tangan kalau tidak, dia bisa dipidana karena ini kan bentuk pertanggungjawaban,” ucap Deng Ical sapaan akrab Wakil Walikota Makassar ini.(*)

Editor : Wen