Makassar | JurnalCelebes.co – Pemerintah Kota Makassar melalui Dinas Perdagangan (Disdag) terus memantau pendistribusian dan penggunaan tabung gas elpiji 3 kg agar tepat sasaran, dengan menerbitkan surat edaran yang ditujukan kepada seluruh agen, pangkalan dan pengecer.

Disdag pun telah menyebar Surat edaran bernomor 510/92/S.Edar/Disdag/IX/2018, tentang pengawasan, pengendalian, penertiban pendistribusian tabung elpiji 3kg, ke seluruh agen dan pangkalan di kota Makassar.

“Disdag berupaya untuk terus memantau pendistribusian dan penggunaan LPG 3 kg agar tepat sasaran, juga sudah menyampaikan surat edaran ke Agen dan pangkalan agar lebih cermat dan selektif mendistribusikan/menjual ke masyarakat,” Ungkap Kepala Bidang Pedagangan, Dinas Perdagangan, Ikhsan NS. Jumat, 7/9/2018.

Dalam surat edaran tersebut menghimbau kepada pengusaha agen, pangkalan dan pengecer untuk tidak menjual gas elpiji 3 kg kepada industri, hotel, restoran, rumah makan, warung coto, warung kopi, cafe, bar, rumah bernyanyi, laundry. Bagi ASN, pegawai Perusda, Polri dan TNI serta masyarakat dengan penghasilan melebihi 1,5 juta per bulan yang tidak memiliki surat keterangan tidak mampu, juga tidak diperbolehkan mendapatkan gas elpiji 3 Kg.

Ikhsan menambahkan, rapat bersama PT Pertamina, Hiswana migas dan SKPD terkait, beberapa hari lalu, telah menghasilkan sejumlah kesepakatan salah satunya pihak Pertamina bersedia memberikan data pelanggan (agen dan pangkalan) sehingga pengawasannya dapat berjalan maksimal.

Data agen dan pangkalan kami sudah terima, namun alur distribusi tidak disertakan. Tentu kami sangat berharap kerjasama yang intens baik dari pihak PT Pertamina, Hiswana Migas maupun SKPD terkait, untuk bersama sama mengawal hasil kesepakatan rapat yang baru baru ini dilaksanakan.”

“Sangat diharapkan semoga semua pihak bisa mentaati imbauan dan surat edaran Bapak Walikota.” tuturnya.(*)

Editor : Wen