JURNALCELEBES.CO – Wartawan media siber Kemajuan Rakyat yang dilaporkan manajemen PT Multi Sarana Agro Mandiri (MSAM) atas pencemaran nama baik, M Yusuf (40), akhirnya meregang nyawa di Rumah Tahanan Kotabaru, Kalimantan Selatan, Minggu (10/6/2018).
Yusuf sebelumnya sudah mengajukan penangguhan penahanan karena ada riwayat sakit. Namun ditolak pihak kejaksaan.
Kuasa hukum M Yusuf, Ery Setyanegara menyesalkan penangguhan penahanan kliennya.
“Kami sangat berduka dan sangat prihatin dengan kejadian ini. Kami minta dilakukan visum et repertum untuk mengetahui penyebab kematian Saudara M Yusuf,” ujar Ery melalui pers rilis yang disebarluaskan, dilansir rmol.
Menurut Ery, kematian Yusuf di Rutan Kotabaru dengan status sebagai tahanan kejaksaan itu sangat memilukan. Apalagi, imbuh dia, kliennya ini menghadapi kasus yang belum tentu bersalah.
“Kasus ini kan hanya soal teknis pemberitaan. Semestinya diselesaikan dengan hak jawab, bukan dipidana,” tegas direktur LBH Setyanegara itu.
Pihaknya tengah menyiapkan langkah-langkah strategis terkait kematian Yusuf.
“Komnas HAM dan Propam Mabes Polri, nanti bisa saja kami minta Jamwas memeriksa aparatnya yang terlibat. Kami lihat nanti,” ujar Ery.
Sumber: (**datapostonline.co.id)