Makassar | JurnalCelebes.co – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bantaeng, Abdul Wahab, SE M.Si dimandatkan menjadi Inspektur Upacara (Irup) pada upacara bendera di halaman kantor Bupati Bantaeng, Senin (8/10/2018).

Dalam sambutanya, Abdul Wahab menyampaikan sesuai peraturan Bupati nomor 55 tahun 2018, dan surat edaran Bupati Bantaeng nomor 120 tahun 2018, Aparatur Sipil Negara (ASN) diminta agar disiplin, dan absen 3 kali dalam setiap hari kerja.

“Apel dilakukan setiap hari kerja dan kehadiran SKPD/ OPD harus terpantau dkantor masing,” tegasnya

Dia samapaikan, Pemerintah Kabupaten Bantaeng menerapkan aturan 5 hari kerja, yakni ASN wajib beraktifitas senin sampai kamis, mulai pukul 07:15 sampai 16:00 Wita dengan sesi istrahat 30 menit pada pukul 12:00-12:30 Wita, hari Jumat 07:00-11:30 Wita.

Abdul Wahab mengajak seluruh teman – teman ASN menjalankan sholat Dzuhur berjamaah dan membudayakan.

Ia menambahkan, sebaiknya setiap hari Sabtu dimanfaatkan ASN digunakan untuk berolahraga bersama keluarga. (Bur)

Laporan : Burhanuddin Alpharabi

Editor : Wen