Makassar |JurnalCelebes.co – Pesatnya pertumbuhan usaha kuliner di Kota Makassar seringkali tidak dibarengi ketaatan administrasi pelaku usaha kuliner, utamanya persoalan lingkungan.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Makassar, Azis Hasan saat di konfirmasi media mengungkapkan masih banyak oknum pelaku usaha restoran dan rumah makan yang tidak melengkapi dokumen UKL dan UPL. Senin, 17/9/2018.

“ini persoalan pengelolaan limbahnya dan lingkungan, terkadang para pelaku usaha tidak menyaring limbahnya, akan tetapi langsung saja dibuang kedalam drainase sehingga ini juga mengganggu orang lain, mengganggu tetangganya,” ungkap Azis Hasan.

UKL-UPL, kata Azis Hasan, Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup merupakan dokumen pengelolaan lingkungan hidup bagi rencana usaha dan atau kegiatan yang tidak wajib AMDAL.

“Dokumen ini harus dimiliki sehingga dalam mengelola usahanya tidak cenderung melakukan pelanggaran lingkungan seperti itu, misalnya dia harus membuat beberapa bak-bak penampungan sebelum masuk ke drainase yang dimanfaatkan secara menyeluruh oleh orang banyak atau masyarakat,” ujar Azis.

Aziz Hasan pun meminta kepada para pelaku usaha yang merasa belum memiliki UKL-UPL, agar secara sadar segera mengurus kelengkapan dokumen. Ini guna mengidentifikasi kegiatan dan dampak yang ditimbulkannya terhadap lingkungan hidup.

“Kalau pun memang butuh konsultan, silahkan datang ke DLH kita akan rekomendasikan konsultan,” pungkasnya.(*)

Editor : Wen